TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengklarifikasi kabar mereka akan memantau percakapan di grup WhatsApp.
Baca juga: Polri Pantau Grup WhatsApp, Rudiantara: Saya Dukung
"Jadi engga ada mantau WhatsApp, ini harus diluruskan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Juni 2019.
Dedi menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara melakukan patroli siber secara periodik. Dalam patroli tersebut, ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoaks, maka tim patroli akan memperingatkan pemilik akun terlebih dahulu.
Jika akun tersebut masih menyebarkan hoaks, kata Dedi, baru akan dilakukan penegakan hukum. Selanjutnya, ponsel milik penyebar hoaks akan dicek guna mengetahui alur penyebaran hoaks tersebut.
"Selain menyebarkan di media sosial, dia menyebarkan di grup WhatsApp juga. Nah WhatsApp grup itu yang akan dipantau juga siapa yang terlibat langsung secara aktif," kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri Asep Adi Saputra menambahkan, jika seseorang mengunggah percakapan di grup WhatsApp yang berkonten hoaks di media sosial, secara otomatis akan diproses secara hukum.
"Ketika di media sosial bersifat tertutup (WhatsApp) lalu dicapture dan disebar ke beberapa platform terbuka, maka itu menjadi mudah untuk dilakukan proses penyelidikan," ucap Asep.
Baca juga: PKS Anggap Pengawasan Grup WhatsApp Ancam Privasi Warga Negara
Sebelumnya Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya mengumumkan bakal melakukan pemantauan grup-grup WhatsApp, selain menggelar patroli siber di media sosial. Tim siber kepolisian memastikan patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Rencana pemantauan tersebut pun menuai pro kontra dari banyak pihak. Sebagian mendukung dengan dalih memberantas hoaks, sebagian yang menolak beranggapan langkah tersebut telah menerobos hak privasi pengguna WhatsApp.